Bima, katada.id– Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bima dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (17/11). Penandatanganan berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kantor Kejari Bima.
MoU tersebut ditandatangani berdasarkan surat Pemkab Bima Nomor 03.3/025/117/03.3/2025 dan surat Kejari Bima Nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025.
Dalam momentum itu Bupati Bima Ady Mahyudi hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd. Sementara Kajari Bima Heru Kamarullah, SH., MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara,Zulkarnain SH. Sejumlah pejabat utama Kejari Bima. Hadir juga staf ahli bupati, kepala OPD, dan kabag lingkup Setda turut menyaksikan prosesi penandatanganan.
Wujudkan Kepastian Hukum Aset Daerah
Abah Ady sapaan akrab Bupati menegaskan bahwa kerja sama itu lahir dari berbagai dinamika hukum yang dihadapi Pemkab Bima. Terutama sengketa dan klaim aset tanah maupun bangunan milik daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan MoU ini agar masalah yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional, serta memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap melalui kerja sama ini, Kejari Bima dapat memberikan pendampingan serta masukan strategis terkait pelaksanaan program prioritas daerah agar terhindar dari potensi persoalan hukum.
“MoU ini menjadi acuan kita dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tenteram, berintegritas, dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum,” jelasnya.
Optimalisasi Pembangunan Daerah
Kajari Bima Heru Kamarullah dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi kedua lembaga untuk mengawal pembangunan daerah.
Ia menyebut ada lima aspek utama dalam kerja sama bidang perdata dan TUN, yakni, Pendampingan hukum, Pemberian pendapat hukum (legal opinion), Pengurusan sengketa, Pengajuan gugatan dan Pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah
“Pencegahan itu lebih baik dalam bentuk mitigasi awal risiko. Ini salah satu bentuk kerja sama karena Kejaksaan di daerah adalah mitra pemerintah daerah untuk mengawal pembangunan. Keberhasilan pemerintah daerah juga keberhasilan Kejaksaan Negeri,” tegas Heru. (*)













