Bupati Bima Dicecar Berjam-jam soal Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

0
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. (bimakab.go.id)

Bima, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/6).

Orang nomor satu di Bima ini diklarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2005 hingga 2022.

Bupati dua periode ini hadir memenuhi panggilan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pagi tadi. Setiba di Kejati NTB, bupati masuk ke ruang Pidsus. Hingga siang ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan salah satu kepala daerah di NTB. “Infonya pagi ini ada dua kepala daerah di NTB yg dipanggil penyelidik Pidsus Kejati NTB,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan tahun 2022 lalu dan kini sedang ditangani tim Pidsus. Kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyelidikan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB 20 Februari lalu. Dalam salinan laporan, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 7 tahun menjabat. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022

Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar,  PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here