Katada

Bupati Bima Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Rp78 Miliar

Pembangunan Masjid Agung Bima dilaporkan ke KPK. Salah satu yang dilaporkan adalah Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri. (Istimewa)

Bima, katada.id – Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Kabupaten Bima ini dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu,” kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com, Senin (6/6/2022).

Ada tiga terlapor lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Dirut PT Brahmakerta Adiwira H Yufizar.

Pelapor menyampaikan dokumen dan diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dalam laporan itu, pembangunan masjid Agung disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar.

“Potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penulusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mualimin menyebut total pagu anggaran dari pembangunan masjid itu sekitar Rp78 miliar. Tetapi, dia mengatakan PT Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.

“Total pagu-nya itu sekitar Rp 78 miliar lebih, tapi dalam waktu satu tahun yang harusnya diselesaikan oleh PT ini tidak berhasil diselesaikan akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali, sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu,” terangnya.

Padahal, menurut dia, tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu. ’’Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track record nya buruk begitu,” sambungnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK bakal menelaah laporan itu. “Betul (ada laporan tersebut).Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud,” ujarnya. (sat)

Exit mobile version