Bupati Bima Diterpa Dua Isu Terima Fee Proyek: Pengadaan Kapal Rp275 Juta dan Saprodi Rp250 Juta

0
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. (bimakab.go.id)

Mataram, katada.id – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri baru-baru ini dihebohkan telah menerima aliran dana Rp250 juta pada proyek pengadaan sarana (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016.

Jauh sebelumnya, isu miring pernah menerpa orang nomor satu di Bima ini. Ia dituduh menerima fee proyek pengadaan empat unit kapal kayu Rp275 juta.

Nah, dua proyek yang menyeret nama bupati ini sama-sama diduga bermasalah. Pengadaan saprodi cetak sawah baru kini sudah memasuki tahap persidangan dengan tiga orang terdakwa, yakni Muhamad Tayeb, Muhammad dan Nur Mayangsari. Kasus pengadaan saprodi ini merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Sedangkan pengadaan empat kapal kayu sedang ditangani Polda NTB. Kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Dugaan Fee Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru Rp250 Juta

Dugaan Bupati Bima menerima aliran dana dari proyek Saprodi terungkap dari ekseksepsi terdakwa Muhamad Tayeb di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/2/2023). Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) ini menyebutkan ada aliran dana kepada Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Baca Juga: Disebut Terima Uang Proyek Saprodi Rp250 Juta, Bupati Bima: Silakan Buktikan

”Adapun penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad (terdakwa) sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada Bupati Bima yaitu Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp250 juta, maka bukanlah tanggung jawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tetapi tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkap terdakwa Tayeb dalam eksepsinya.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri telah membantah menerima uang proyek Saprodi cetak sawah baru tersebut. Bahkan, ia menantang balik Tayeb untuk membuktikannya. “Silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tegas bupati.

Baca Juga: Terdakwa Tayeb Siap Buktikan Aliran Uang Rp250 Juta ke Bupati Bima di Persidangan

Orang nomor satu di Bima ini mengaku tidak tahu menahu mengenai aliran dana tersebut dan tidak terkait dengan tuduhan terdakwa Tayeb dalam persidangan.

“Karena ini sudah masuk ranah proses hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum), maka kita serahkan kepada  proses hukum yang akan menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut,” ujarnya.

Dugaan Fee Proyek Pengadaan Kapal Kayu Rp275 Juta

Proyek pengadaan empat kapal kayu tahun 2021 dengan anggaran Rp3,9 miliar ikut menyeret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. Ia dituding menerima uang ratusan juta.

Dugaan tersebut bermula dari kicauan anggota DPRD Bima, Edy Muhlis tahun 2021 lalu. Politisi NasDem ini menyebutkan uang ratusan juta tersebut milik H. Aswad warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Bima. Uang itu diserahkan Aswad kepada Safrudin yang saat proyek kapal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.

Baca Juga: Soal Fee Proyek Diduga Mengalir ke Bupati Bima, Edy Muhlis: itu pengakuan mantan Kadishub

Aswad, menurut Edy, menyerahkan secara bertahap, yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020. Setoran itu dengan iming-iming proyek pengadaan empat unit kapal akan dikerjakan Aswad. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dimenangkan Aswad.

Edy Muhlis juga menuding kalau uang itu digunakan Bupati Bima untuk membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2020 lalu.

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri tak terma dengan tudungan Edy Muhlis. Ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Edy Muhlis ke Polda NTB. ’’(Edy Muhlis) sudah kami laporkan ke polda atas dugaan pencemaran nama baik,’’ kata Imam Sofian, Kuasa Hukum  Bupati Bima, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Bupati Bima Laporkan Edy Muhlis terkait Tuduhan Terima Uang Proyek Rp275 Juta

Atas laporan tersebut, Polda NTB pernah memanggil Bupati Bima. Ia dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik, Senin (4/10/2021). Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut belum diketahui perkembangannya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here