Katada

Bupati Bima Jadi Terlapor Kasus Penyertaan Modal, Kajati NTB: Kalau Terbukti Kita Tindaklanjuti, Siapapun Itu!

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri usai diperiksa di Kejati NTB, Senin (19/6).

Mataram, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 dan 2021. Bupati dua periode ini diduga terlibat pencairan anggaran penyertaan modal tahun 2020-2021 sebesar Rp21 miliar tanpa Peraturan Daerah (Perda).

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kejati NTB memeriksa Bupati Bima, Senin (19/6). Ia diperiksa selama sembilan jam di Kejati NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh menegaskan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bima tahun 2020-2021.

”Kalau ada perbuatannya (bupati) kita tindaklanjuti.  Siapapun itu. Kalau terbukti kita sekolahkan,” ujarnya.

Pemeriksaan bupati tersebut untuk mengetahui kebijakan penyertaan modal. Khususnya mengenai pencairan anggaran penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021.

Menurut Nanang, penyertaan modal di dua tahun itu disebut tanpa Perda. Karena dari laporan yang diterima kejaksaan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal diperbaharui akhir tahun 2021.

”Ada gak perbuatan melawan hukumnya, ada gak kerugian negara, ada gak alirannya dananya. Jika ada, ditindaklanjuti,” tegasnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati menegaskan, pemeriksaan bupati untuk menindaklanjuti laporan pengaduan penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 21 miliar. ”Ini dugaan ya, yang dilakukan oleh Bupati Bima. Itu dugaan,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan. Untuk hasilnya, ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail. ”Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses lid (penyelidikan),” kelitnya.

Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri membantah mencairkan anggaran penyertaan modal tanpa Perda. Pencairan anggaran penyertaan modal dilakukan setelah Perda kembali aktif tahun 2022. “Jadi saya tegaskan tidak ada pencairan sampai perda aktif kembali pada tahun 2022 itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain bupati, Kejati NTB juga telah memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima Ade Linggi Ardi.

Lima Direktur BUMD telah diperiksa pula, yakni Direktur PD BPR NTB Bima dan Direktur Dana Usaha Mandiri, Direktur PT Dana Sanggar Mandiri, Direktur Perumda Karya Sejahtera dan Direktur PD Wawo. (ain)

Exit mobile version