Katada.id, Bima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait sengketa sebagian lahan di SMPN 3 Sape. Banding telah dinyatakan tertanggal 23 Oktober lalu.
Sebagai lembaga yang taat hukum, Pemkab Bima akan menunggu putusan perkara tersebut inkrah. Komitmen itu disampaikan Kabag Hukum Setda Bima, Amar Ma’ruf SH menyusul adanya putusan dari pengadilan tanggal 10 Oktober 2019 yang diterimanya beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Setda Bima, M. Chandra Kusuma, Ap mengharapkan agar pihak yang dikabulkan sebagian permohonannya sesuai amar putusan PN Raba Bima bisa bersabar dan menunggu putusan yang inkrah.
Menurut Kabag Hukum, kata Chandra, Bupati Bima setelah menyatakan banding melalui kuasa hukumnya dan telah mengajukan memori banding. ‘’Bagaimana hasilnya kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ katanya.
Ia meminta agar kedua belah pihak bersabar. Karena proses hukumnya masih berlanjut. Perkara masih berproses di tingkat pengadilan banding atau Pengadilan Tinggi Mataram.
‘’Karena masih dalam proses banding, maka secara hukum putusan PN Raba Bima belum Inkrah. Belum ada pihak yang menang maupun kalah. Artinya secara hukum, obyek sengketa tetap dalam posisi seperti sebelum berperkara atau milik/dalam kuasa Pemkab Bima,’’ tegas Chandra.
Sebagai informasi, hakim PN Raba Bima telah memutuskan gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri selaku tergugat 1 diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin.
Selain bupati, pihak yang digugat yakni pemerintah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.
Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketan. Hakim kemudian mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Bupati Bima mengembalikan objek sengketa, atau mengganti lahan, atau membayar ganti rugi. (rif)