Bupati Bima Kooperatif Ditanya Seputar Kebijakan Penyertaan Modal 8 BUMD

0
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Bima, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara (NTB) dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2015-2022, Senin (19/6).

Ia memenuhi panggilan pertama penyidik untuk memberikan keterangan seputar penyertaan modal terhadap 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

”Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus lantai III Kantor Kejati NTB,” ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Suryadin.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil bupati dalam periode 2015-2022.

“Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari tim Kejaksaan Tinggi NTB,” bebernya.

Sebagai informasi, dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB, 20 Februari 2023. Dalam salinan laporan, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 7 tahun menjabat.

Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu.

Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp68 Miliar. Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022.

Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24.6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here