Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

Bupati Bima Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tanpa Mahar 

×

Bupati Bima Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tanpa Mahar 

Sebarkan artikel ini
Bupati Bima dan Wakil Pada acara Selasa Menyapa di Lambitu

Bima,katada.id- Bupati Bima Ady Mahyudi angkat bicara atas merebaknya isu “mahar” puluhan juta untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bima.

Orang nomor satu di Kabupaten Bima prihatin atas kondisi itu. Katanya, ia mengetahui informasi tersebut dari percakapan di sejumlah Grup Whatsapp.

“Saya mendengar, dan  langsung kontak di salah satu kecamatan, bahwa ada yang meminta Rp30 juta, Rp35juta bahkan ada Rp60juta. Untuk apa, PPPK Patuh Waktu gajinya berapa, sampai ada yang mau sogok segitu. Masya Allah. Apakah bisa kembali Modal,” ungkapnya dalam potongan vidio di hadapan ratusan warga yang memadati kegiatan selasa menyapa, kemarin.

Bupati Bina tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dikontak. Namun dia menyerukan agar masyarakat tidak terpengaruh isu itu. Sembari menegaskan bahwa tak ada mahar dalam pengangkatan PPPK.

“Jangan sampai terpengaruh. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan uang. Tanpa Mahar Insya Allah,” tegasnya, didampingi Wabup dr. Irfan Zubaidy, Ketua TP PKK Kabupaten Bima dan Ketua GOW Kabupaten Bima.

Abah Ady sapaan akrabnya menambahkan bahwa Adi-Irfan berkomitmen untuk secara maksimal memperjuangkan puluhan ribu honorer di Kabupaten Bima agar jadi PPPK Paruh Waktu.

“Kita berdua akan berjuang semaksimal mungkin agar bagaimana, seluruhnya 14 ribu (calon PPPK Paruh Waktu) kami golkan. Tidak menggunakan uang. Tidak menggunakan mahar” tutupnya dengan nada tegas, disambut pekikan Allahuakbar warga.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bima Irwan, SH, menyerukan agar calon PPPK paruh waktu mewaspadai penipuan. Menurut dia pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa mahar.

“Untuk honorer R2, R3, dan yang sudah masuk data BKN. Jika ada oknum yang minta uang, menjanjikan masuk PPPK paruh waktu, jangan dikasih. Pasti oknum itu sengaja memanfaatkan situasi, mencari kepentingan pribadi. Itu penipuan,” tegas Irwan, SH saat dikonfirmasi katada.id, Sabtu (23/8).

Anggota Komisi I itu menegaskan bahwa merujuk Permen PANRB, No. 16 Tahun 2025. Tenaga honorer kategori R2, R3, dan masuk data BKN, akan diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

“Akan diberikan Nomor Induk Pegawai. Persoalan berapa nilai nominal gaji, itu tergantung sungguh pada kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkapnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *