Katada

Bupati Bima Tegaskan Tak Ada Biaya Pengambilan SK PPPK, Diminta Laporkan Oknum Pejabat Bermain!

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin.

Bima, katada.id – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa tidak biaya untuk pengambilan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ibu Bupati dalam setiap kesempatan sudah menyampaikan bahwa proses rekruitmen ASN, baik PPPK maupun CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tidak ada biaya yang dikenakan kepada para peserta, karena memang sudah ada masing-masing pos,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin dikonfirmasi katada.id, Kamis (4/4).

Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Bima tidak dikenakan biaya apapun, termasuk pengambilan SK.

“Kalau ada pihak yang meminta uang, dilaporkan saja, sampaikan bukti-bukti valid untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Heboh Guru PPPK Kabupaten Bima Diminta ”Tebus” SK Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta

Proses pelaporannya, Yan sapaan akrabnya menyarankan agar menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bima. “Kalau ASN ke Inspektorat dulu untuk dilakukan LHP (laporan hasil pemeriksaan, red),” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) rekrutmen ASN, PPPK maupun CPNS.

Baca juga: Dikonfirmasi Pungli Pengambilan SK Guru PPPK, Kadis Dikbudpora Bima Marah-marah

“Kalau ada oknum pejabat yang bermain, kami berharap agar segera dilaporkan kepada Inspektorat untuk diambil tindakan, jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan pelanggaran dan disiplin pegawai,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, mencuat adanya dugaan pungli pengambilan SK guru PPPK. Para guru diminta menyetor uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bima

(ain)

Exit mobile version