Katada

Bupati dan Ketua DPRD Dompu Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi APBD Rp26 Miliar

Bupati Dompu, Kader Jaelani. (setda.dompukab.go.id)

Dompu, katada.id – Dugaan korupsi APBD Kabupaten Dompu tahun 2022 Rp26 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Dompu, Yatim alias Gatot, Senin (27/6/2022).

Informasi yang dihimpun, anggota dewan dari Partai Demokrat itu melaporkan Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani. Selain bupati, nama lain yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu, yakni Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar dan Sekda Dompu, Gatot Gunawan, serta pejabat lain.

Yatim melalui Penasihat Hukumnya Yudhi Dwi Yudhayana membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (30/6/2022). ’’Kita sudah resmi laporkan dan sudah diterima pihak KPK hari Senin lalu. Laporannya terkait dugaan korupsi APBD Rp26 miliar,’’ ungkapnya.

Ia tidak menjelaskan siapa saja yang dilaporkan ke KPK. Yudhi hanya menyebutkan terlapornya adalah oknum eksekutif dan oknum legislatif. ’’Yang pasti ada beberapa orang pihak eksekutif dan oknum legislatif,’’ ujarnya.

Bancakan APBD Dompu Rp26 miliar diduga dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu. Hal itu diketahui saat klinis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Dompu. Anggaran mengalami peningkatan drastis.

Tambahan anggaran itu tanpa koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Juga tidak dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu.

Informasinya, anggaran itu untuk program fisik, diantaranya pembuatan jalan dan irigasi. ’’Dugaannya, anggaran ini dibagi-bagi ke oknum anggota dewan,’’ duga dia.

Yudhi mengaku anggaran Rp26 miliar itu masuk dana alokasi umum (DAU) APBD Dompu. Tetapi anggaran ini tidak bahas sebelumnya di Banggar DPRD. ’’Salah satu pejabat di Dinas PUPR tidak menandatangani klinis dan review, karena ada perubahan anggaran yang signifikan dalam pembahasan tersebut,’’ ungkapnya.

Ia mengatakan, anggaran diduga siluman ini tidak masuk dalam dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Tetapi sengaja disimpn untuk kegiatan menyerupai pokir. ’’Jadi, seakan-akan itu pokir, padahal bukan pokir,’’ sebutnya.

Yudhi menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah dokumen kepada KPK. Diantaranya doumen regulasi penganggaran, siapa saja yang terlibat, serta dana mana yang saja dipakai. ’’Sudah kami serahkan dokumen ke KPK. Kami berharap segara ditindaklanjuti,’’ tandasnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Dompu Ardiansyah belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pejabat terkait.

Meski demikian, ia menjelaskan jika anggaran Rp26 miliar itu sudah dibahas. ’’Sudah jadi perda (APBD). Sudah ada kesepakatan pemerintah dan DPRD. Secara normatif, sudah sesuai ketentuan,’’ katanya dihubungi katada.id. (tim)

Exit mobile version