Lombok Utara, Katada.id- Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu melantik Simparudin menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda). Sebelumnya Simparudin sempat diberhentikan dari ASN selama 2,5 tahun karena kasus pembebasan lahan di TPA Jugil. Namun dia akhirnya menang gugatan di Pengadilan Tipikor Kejaksaan Negeri Mataram, dan berhak atas rehabilitasi nama baik.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu mengatakan keputusan Pengadilan Tipikor tersebut menjadi dasar Pemda harus mengembalikan hak Simparudin dengan mengangkatnya kembali sebagai ASN.
“Saya secara resmi melantik saudara Simparudin dalam jabatan tinggi pratama (JPTP) dalam lingkup pemerintahan KLU. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik- baiknya, ” ujar Djohan, Jumat (16/04).
Djohan membeberkan, sekitar 2,5 tahun lalu Simparudin dinyatakan bersalah di pengadilan negeri Mataram dan dihukum sesuai kesalahannya. Simparudin kemudian melayangkan tuntutan perdata berupa peninjauan kembali (PK) di Kejaksaan Negeri Mataram, dan dinyatakan menang.
Dalam putusan tersebut, Pemda disuruh mengembalikan hak-hak Simparudin sebagaimana mestinya. Kepala Bagian Hukum dan Kepala BKDPSDM kemudian melakukan komunikasi langsung ke pusat mengenai itu. Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) juga akhirnya memutuskan agar hak dan jabatan Simparudin dikembalikan.
“Jadi dalam peristiwa ini ada hikmahnya. Supaya kita hati- hati dalam menjalankan tugas, ” sambung Politisi PKB itu.
Saat ini tugas Pemda Lombok Utara cukup berat. Ia berharap pada semua ASN agar bekerja dengan baik dan bersungguh-sungguh. Ia juga menyarankan agar masing-masing OPD memiliki inovasi dalam membangun Lombok Utara ini.
“Karena bayangkan situasi sekarang ini, akibatnya gempa 2018 lalu masih sekitar 18 ribu rumah belum terselesaikan, inikan berat, ” kata dia.
Kondisi Lombok Utara diperparah dengan merebaknya pandemi Covid-19 yang membuat perekonmian daerah amburadul. Sebab itu ia menilai kehati-hatian dalam menjalankan roda pemerintahan ini sangat diperlukan. Sebab jika melakukan kesalahan dalam menjalankan pemerintahan ini, maka akan ada akibat yang diterima.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh ASN di KLU agar berhati-hati menjalankan tugas, ” tegas dia.
Hadirnya kembali Simparudin di pemerintahan ini, dirasa melengkapi sudah roda pemerintahan yang diketahui memiliki 6 jabatan pratama lowong saat ini.” Beliau ini adalah korban dan menjalankan hukuman 2,5 tahun tidak menjadi ASN, ” kata Djohan.
“Mudah Pak Simpar ini memberikan jalan baik dalam hal pembangunan Lombok Utara ini, ” tandas dia.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Lombok Utara Simaprudin mengatakan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah. Amanah ini akan diembannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya yakin ini bisa saya jalankan dengan sebaik-baiknya, ” kata dia.
Persoalan hak berupa gaji dan lainnya g selama vakum 2,5 tahun lalu, hal itu diakuinya tidak dikembalikan. Hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.”Makanya sudah sewajarnya saya menaati aturan itu,” pungkas dia. (ham)