Lombok Utara, Katada.id- Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar memberhentikan dan melantik kembali penjabat Kepala Desa definitif untuk 1 tahun ke depan, Selasa (21/7). Ke-10 desa baru mendapat Kode Desa berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa di Kabupaten Lombok Utara.
Sebanyak 10 kepala desa persiapan (sebelum keluar register desa) diberhentikan dan diangkat kembali di desa setempat. Pemberhentian itu tertuang dalam dalam SK No. 347 s/d 356/PEM/2020 dan pengangkatan kembali melalui SK No. 23 s/d 32/PEM/2020.
Ke-10 Penjabat Kepala Desa definitif baru itu antara lain, Bahraen Fahmi di Desa Menggala, Asmar di Segara Katon, Eko Sekiadim di Santong Mulia, Budi Hartono di Samaguna, Sumarto di Rempek Darussalam.
Selanjutnya, Lidep S Sos di Desa Selelos, Kayadim, S Pd di Pansor, Raden Sri Gede S Sos di Desa Andalan, Atsah S Pt di Desa Gunjan Asri dan Raden Hery Karsana di Desa Batu Rakit.
“Para penjabat Kepala Desa memiliki tugas (tambahan) antara lain, menyelenggarakan Pemerinrahan desa, pembentukan struktur organisasi desa, pengangkatan perangkat desa, fasilitasi pembentukan BPD, lembaga adat dan lembaga-lembaga lain, serta memfasilitasi Pilkades serentak,” tutur Najmul
Ia menyambung 10 desa definitif diresmikan pada saat momen HUT sebagai kado bagi masyarakat. Pasalnya, upaya pemekaran 10 Desa persiapan ini sudah dimulai sejak tahun 2014.
Pemda Lombok Utara, menerbitkan 10 Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa Persiapan di KLU, masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk.
“Kode desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya,” tandas dia (ham)