Katada

Bupati Lombok Barat Diperiksa terkait Dugaan Korupsi PTAM

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid saat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mataram, katada.id – Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/6). Politisi Nasdem ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Air Minum Giri Memang (AMGM).

Bupati menghadiri panggilan kedua setelah tak hadir, Selasa (20/6). Ia datang ke kantor Kejati NTB sekitar Pukul 10.00 Wita. Setelah itu, ia masuk ke ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Fauzan yang memakai baju dinas warna krem selesai dimintai keterangan sekitar pukul 11.30 Wita.

Usai pemeriksaan, Bupati Lombok Barat Fauza Khalid mengaku hanya diperiksa terkait penyertaan modal terhadap PT AMGM.

“Seputar itu. Ditanya soal penyertaan modal,” ujarnya.

Ia telah menjelaskan semua perihal penyertaan modal kepada penyidik kejaksaan. Termasuk penerima deviden tiap tahun dari PT AMGM. “Untuk program fisik dan non fisik, saya tidak ditanya secara teknis. Saya jawab umum saja soal penyertaan modal saja,” tandasnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pemeriksaan kepala daerah. “Bupati Lombok Barat diperiksa hari ini,” jawabnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini. Mereka diperiksa kaitan dengan pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)

Exit mobile version