Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pasir besi di Lombok Timur, Senin (13/2/2023).
Kali ini, penyidik memeriksa Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy. Orang nomor satu di Lombok Timur ini tiba di Kejati NTB dari pagi.
Bupati Sukiman datang menggunakan baju putih dan memakai kopiah. Ia terlihat masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua.
Bupati Sukiman menjalani pemeriksaan cukup lama. Ia selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat meninggalkan Kejati NTB, Bupati Sukiman tidak banyak berkomentar. Ia menyarankan agar menanyakan kepada penyidik. “Iya memang benar diperiksa,” ungkapnya di dalam mobil sembari melambaikan tangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dihubungi katada.id belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini hanya dibaca saja.
Sebagai informasi, penanganannya kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Sejak dinaikan ke penyidik, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Zainal Abidin, pejabat Dinas ESDM NTB inisial HB dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN.
Usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).
Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB (inisial), selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)