Dompu, katada.id – Satuan Narkoba Polres Dompu masih memburu pemilik sabu 63,36 gram yang hendak diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Dompu.
Dari keterangan kakak beradik inisial SR (38) dan MHH (25) warga Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu, keduanya disuruh oleh N mengantar makanan dan pakaian untuk suaminya di Lapas Dompu inisial Z.
Baca Juga: Wanita di Dompu Selundupkan 6 Poket Besar Sabu ke Tahanan Lapas, Modusnya Diselipkan Dalam Makanan
Keduanya mengaku tidak mengetahui jika di dalam pakaian dan makanan itu ada sabu. Dengan polos mereka mengantarkan pakaian dan makanan ke Lapas Dompu. Ketika digeledah, ternyata di dalamnya terdapat 6 poket besar sabu dengan berat 63,36 gram.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Tim Satuan Narkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik bersama tim melakukan penggerebekan di rumah N di Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu, Kamis (17/3) malam.
Baca Juga: Kakak Adik Penyelundup Sabu 63,36 Gram Mengaku Disuruh Istri Napi Narkoba Lapas Dompu
“Tetapi pas kita ke rumahnya malam itu, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah geledah juga, tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba,” kata Malik, Jumat (18/3/2022).
Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Koordinasi dengan pihak lapas perihal identifikasi narapidana tersebut juga masih terus berjalan.
Baca Juga: Kasus Korupsi di BRI Dompu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Sebagai informasi, petugas Lapas Dompu Kanwil Kemenkumham NTB menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Kamis (17/3/2022).
Barang terlarang tersebut hendak dibawa untuk tahanan Lapas Dompu. Modusnya, sabu dikirim dalam pakaian.
Baca Juga: Anaknya Sakit, Ibu di Dompu Nekat Curi Sebotol Minyak Kayu Putih
Penyelundupan sabu itu terjadi sekitar pukul 14.45 Wita. Saat itu, wanita berinisial SR (38) dan MHH (25) membawakan makanan untuk seorang tahanan yang ada di dalam Lapas Dompu.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas piket titipan, Yusron dan Dedi langsung menanyakan identitas pengunjung. Kepada petugas, MHH mengaku mengantar makanan kepada seorang tahanan berinisial Z.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Wanita Terduga Bandar Sabu di Dompu Gugat Kapolda NTB
Curiga, petugas menggeledah makanan dan menemukan sebuah bungkusan yang di dalamnya enam poket besar sabu. (dae)