Butuh biaya tebus obat adik, pria di NTB kuras isi toko milik bosnya

0
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni memperlihatkan barang bukti curian pelaku Yong, Senin (21/12).

Mataram, katada.id – Kelakuan pria berinisial KA alias Yong (28) warga kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tidak patut ditiru. Ia tega menyalahgunakan kepercayaan penuh yang diberikan pemilik toko HRD Musik di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, NTB.

Yong malah mencuri dengan menguras isi toko musik milik orang memberinya kepercayaan menjaga toko. Akibatnya Yong harus meringkuk dijeruji penjara Polsek Ampenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Pelaku pencurian ini dari Kelurahan Banjar Ampenan. Dia karyawan toko sekaligus orang yang diberi kepercayaan menjaga toko itu,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Senin (21/12).

Pemilik begitu percaya dengan pelaku. Karena percaya, pemilik hanya sekali seminggu datang ke toko untuk mengontrol usahanya. Tapi ketika datang ke toko, pemilik terkejut karena banyaknya peralatan musik yang hilang. Seperti sejumlah efek gitar berbagai merek. Ampli berbagai merek. Dua unit mixer. Mixer audio line. Guitar akustik merek Gibson, enam buah gitar standar dan sejumlah peralatan lainnya. ‘’Karena itu korban melapor ke kepolisian dengan kerugian sekitar Rp 30 juta,’’ tuturnya.

Penyelidikan digeber petugas dan tidak mudah mencari pelaku. Hasil pemeriksaan saksi terungkap. Hanya pelaku yang memegang kunci toko. Tanpa menunggu lama. Yong ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. ‘’ Pelaku kami amankan dirumahnya pada hari Kamis (17/12) sekitar pukul 18.30 wita tanpa perlawanan,’’ sebutnya.

Pelaku beraksi cukup rapi. Karena dari olah TKP yang dilaksanakan petugas, tidak ditemukan kerusakan apapun dilokasi. ‘’ Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya,’’ kata Rusdi.

Pelaku tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas. Dia mengaku sebagian isi toko sudah dijual dan ada juga yang digadai. Kemudian diakuinya juga barang curian ada yang dititip di rumah temannya.

Sedangkan sejumlah peralatan musik lainnya berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti. Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual. ‘’Semua sudah dia akui. Dia yang menjual dan menggadaikan barang-barang itu,’’ ungkapnya.

Alasan pelaku mencuri karena butuh biaya untuk menebus biaya berobat adik kandungnya. ‘’Alasannya untuk keperluan pribadi. Untuk biaya berobat adiknya. Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana. Sebelumnya sudah ada pencurian di sana makanya pelaku disuruh jaga di sana,’’ tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here