Butuh Modal Nikah, Pria di NTB Nekat Jualan Sabu

0
Anggota Resnarkoba Polresta Mataram menggeledah KS dan jaringannya.

Mataram, katada.id – Pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara, Kota Mataram, NTB berinisial KS kembali masuk penjara.

Ia yang status masih menjalani masa pembebasan bersyarakat ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram karena mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan. “Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh,” kata Yogi.

Dua pria lain yang ikut ditangkap berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). “Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari,” ujarnya.

Dari penangkapan KS, polisi mengamankan 31 poket sabu dengan berat kotor 17 gram. Ditemukan juga 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya itu adalah miliknya.

“KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta,” ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika. “Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu,” ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan KS residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Yogi.

Polisi juga melakukan pengembangan jaringan KS. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, petugas menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

“Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh,” katanya.

Yogi mengatakan kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan mereka dapat mengungkap informasi tambahan.

“Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat,” ujar Yogi. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here