Katada

Butuh Modal Nikah, Seorang Pria di NTB Nekat Mencuri Motor

Kapolsek Ampenan AKP M Nasrulloh menunjukan tersangka Dayat dan barang bukti motor curian.

Mataram, Katada.id – Rizkqi Maulana Hidayat alias Dayat (21) warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram, NTB harus memendam impiannya menikah. Ia lebih dulu ditangkap tim Opsnal Polsek Ampenan karena kasus pencurian.

Residivis sejumlah kasus pencurian ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Yos Sudarso Gang Bandung Lingkungan Telaga Mas, Ampenan Kota Mataram. Dayat ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah kos-kosan, Jumat (6/3).

Ia nekat mencuri sepeda motor untuk biaya pernikahan dengan wanita pujaannya. ‘’Saya butuh biaya untuk menikah. Pacar saya dari Senggigi. Rencananya nanti setelah lebaran saya menikah,’’ ungkapnya di Mapolresta Mataram, Senin (9/3).

Impiannya menikah kandas sudah. Dayat mengaku ikhlas gagal menikah. Ia juga ikhlas ditinggal pujaan hatinya. ‘’ Saya sudah kapok, tidak mau lagi mencuri,’’ tuturnya.

Dayat diketahui beraksi Selasa (3/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku memanjat tembok rumah korban. Kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng. Awalnya, pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, Honda Scoopy korban langsung dibawa pelaku.

‘’Kunci motor diambil langsung di rumah korban. Kami himbau simpan kunci dilokasi yang paling aman walaupun itu di dalam rumah. Pelaku terekam CCTV yang ada di rumah korban. Kita cek semua mengarah ke pelaku. Kita langsung tangkap dan diamankan ke Polsek Ampenan,’’ beber Kapolsek Ampenan AKP M Nasrulloh.

Motor korban digadai pelaku di Narmada Rp 1 juta. Lalu digunakan untuk membeli makan dan membeli narkotika jenis sabu. Selain itu, Dayat juga akan mempersiapkan sebagai biaya pernikahan. ‘’Pelaku kami tangkap saat bersama pacar dan temannya. Mereka kita jadikan saksi. Pelaku ini beraksi sendirian. Terekam sendirian juga direkaman CCTV,’’ paparnya.

Dayat kali ini mencuri. Ia tercatat sejak umur 13 tahun terlibat pencurian tabung gas. Lalu juga mencuri handphone. “Dayat sudah lima kali ditangkap petugas. Tapi juga belum membuatnya jera. Dia ini baru dua bulan yang lalu bebas dari Lapas. Sekarang malah ditangkap lagi. Benar-benar tidak pernah kapok,’’ tegas Nasrulloh.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rif)

Exit mobile version