Katada

Cabuli 4 Santri, Pimpinan Ponpes di Lobar Ditangkap Polisi Setelah Sebulan Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat inisial AM saat ditangkap di Rembiga, Kota Mataram, Kamis malam (6/6).

Lombok Barat, katada.id – Polres Lombok Barat (Lobar) akhirnya menangkap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial AM (50) yang diduga memperkosa empat santrinya. Ia ditangkap di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (6/6).

AM yang diketahui berasal dari Lombok Tengah tersebut kabur sejak massa merusak ponpesnya di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong pada 9 Mei lalu. Ia berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain sehingga keberadaannya sulit ditemukan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pencabulan empat santri ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6).

Ia menjelaskan, sejak dilaporkan pihaknya sudah bekerja maksimal dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. ”Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti hingga akhirnya ditangkap,” ungkap kapolres.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5). Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban pencabulan. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbaunya.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik. (ain)

Exit mobile version