Kota Bima, Katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bima.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/12) sekitar pukul 10.20 WITA di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Operasi tersebut dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo A., S.H.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial SW (29), yang merupakan bibi korban dan berdomisili di Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku berinisial MZ (29), merupakan ayah tiri korban. Yang bersangkutan berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima,” ujar AKP Dwi Kurniawan.
Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban berada seorang diri di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Pada saat itu, terduga pelaku mendatangi korban dan diduga melakukan perbuatan cabul serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akurat terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)













