Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bima Divonis 5 Tahun Penjara

×

Cabuli Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Istimewa/Google)

Bima, katada.id – Seorang ayah di Bima berinisial TA tega mencabuli anaknya sendiri. Ia memaksa anak yang masih di bawah umur, NU melakukan perbuatan cabul.

Kini, TA sudah dipenjara. Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dengan hukuman 5 tahun penjara.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Frans Kornelius didampingi hakim anggota Horas El Cairo Purba dan Firdaus. Hakim menyatakan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TA dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,’’ kata Hakim Ketua Frans Kornelius dalam amar putusan tertanggal 8 Juli.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hukuman yang diterima TA lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, TA dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *