Bima, katada.id – Dugaan manipulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Laporan tersebut dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima. Laporan dugaan manipulasi perolehan suara ini teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024. ”Laporannya sudah kami sampaikan tadi (kemarin),” kata pelapor Fitrah, kuasa dari Caleg Partai Hanura Dapil 3 Kabupaten Bima Ismail, Selasa (27/2).
Dalam laporannya, ia menyebutkan ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.
Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x. Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura tersebut. ”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kami juga sudah kantongi bukti C-Hasil yang dihapus menggunakan tipe-x,” terangnya usai melapor.
Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x. ”Kami punya bukti C-Hasil. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,” ungkap Fitrah.
Atas temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo. Saksi meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang. Namun situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang. Karena ada gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo.
”Situasi saat itu tegang dan kondisi di luar kantor Camat Donggo banyak massa yang dibawa masing-masing caleg. Untuk menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu,’’ paparnya.
Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Perolehan surat suara Caleg Hanura Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Karena itu, Fitrah meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS yang dilaporkan tersebut. ”Semua bukti sudah kami sampaikan. Ada juga video salah seorang caleg yang diduga mengintimidasi KPPS,” sebutnya.
Caleg Partai Hanura M. Islamuddin membenarkan adanya laporan dugaan manipulasi perolehan suara ke Bawaslu. “Laporan ini demi keadilan. Karena perolehan suara saya diubah menggunakan tipe-x. Makanya kami laporkan ke Bawaslu Bima agar temuan kami tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jurnalis Lombok Post ini mengaku sudah memegang dokumen berisi dugaan manipulasi perolehan suara. “Kami akan tempuh semua jalur hukum. Sekarang saya ada di Mataram dan saya akan sampaikan ke Bawaslu NTB terkait masalah ini. Saya sudah bawa semua bukti-bukti dugaan manipulasi suara ini,” tegasnya.
Ia berharap Bawaslu Bima menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan klarifikasi petugas KPPS yang diduga mengubah perolehan suara tersebut. “Saya yakin Bawaslu maupun KPU Bima akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan kami,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bima Junaidin membenarkan adanya laporan tersebut. ”Iya, memang ada yang datang (melapor) dari Donggo. Tetap tindaklanjuti,” katanya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, Caleg Hanura juga melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara ke KPU Bima. Saat ini, laporannya sudah diterima pihak KPU. (ain)