Katada

Caleg Terpilih Golkar Asal Soromandi Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (Net/google)

BIMA-Caleg terpilih Partai Golkar Ramdin SH alias Gio dilaporkan ke Polres Bima. Ia dilaporkan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Alvanza milik PT CIMB Niaga Auto Finance.

Mobil Avanza putih dengan nomor polisi H 9475 EM itu sebelumnya diajukan kredit atas nama Muhamad Solohin asal Jawa Tengah. Namun dalam dua tahun terakhir, mobil tersebut nunggak kredit.

Kuasa Hukum PT CIMB Niaga Auto Finance, Arifin SH mengatakan, mobil tersebut telah dicari selama dua tahun. Setelah dilacak, akhirnya ditemukan di Desa Sai Kecamatan Soromandi dan diduga dikuasai oleh Ramdin.

“Setelah kami pastikan keberadaan mobil macet kredit itu, kami sampaikan laporan ke Polres Bima,” terangnya

Dijelaskannya, mobil tersebut diajukan kredit atas nama Muhamad Solohin asal Jawa Tengah. Tapi di tengah jalan, pembayaran cicilan kreditnya macet. Akibatnya, perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 243.660.000. 

“Sudah dua tahun kami telusuri mobil ini. Ternyata mobilnya, sudah dikuasai saudara Ramdin SH. Untuk itu kita laporkan kepolisi atas kasus penggelapan dan penadahan,” akunya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Christianto membenarkan telah menerima laporan dari pihak PT. CIMB Niaga Auto Finance. Laporan itu atas dugaan penggelapan dan penadaan satu unit mobil Toyota jenis Avanza. 

“Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dari kasus ini. Bahkan saat ini mobil itu sudah diserahkan untuk kita amankan,” tuturnya, Selasa (6/8).

Hendry menjelaskan, kasus penggelapan mobil tersebut tetap akan diproses. Hanya saja, masalah tersebut tergantung dari pihak penunggak kredit dan perusahaan. 

“Kalau kita siap memproses sebagaimana aturan yang berlaku. Tapi kasus inikan ada keingan pihak terlapor dan perusahan untuk menyelesaikan masalah perdata,” katanya.

Sementara terlapor Ramdin SH yang dihubungi katada.id, Rabu (7/8) membantah semua yang dituduhkan itu. Kata dia, mobil Toyota Avanza itu bukan miliknya. Tetapi milik Muhamad Solohin yang dititipkan pada dirinya sebagai barang jaminan atas harga bawang senilai Rp 110.632.000 yang diambil oleh pemilik mobil. Namun belum dibayar.

“Mobil itu sebagai jaminan, terhadap harga bawang saya. Diserahkan oleh isteri Muhamad Solohin sendiri. Saya tidak tahu jika mobil itu dikredit, apalagi soal nunggak kredit,” katanya.

Dia mengaku, kaget dengan adanya laporan tersebut. Lebih dari itu, dia juga merasa telah menjadi korban penipuan. “Tindakan istri Muhamad Solohin ini, telah saya laporkan juga ke Polres Bima. Terkait dugaan penipuan,” pungkasnya. (mch)

Exit mobile version