Calon DPD Berwajah Cantik Evi Apita Maya Kandaskan Farouk di MK

0
Evi Apita Maya didampingi kuasa hukumnya Wahyudin (kanan) dan DA Malik.

MATARAM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD NTB yang diajukan salah satu Calon Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk seluruhnya ditolak.

“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Wahyudin Lukman dan DA Malik Kuasa Hukum Evi Apita Maya dihubungi via ponsel, Jumat (9/8) malam.

Dalam permohonannya, Farouk mendalilkan Calon DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya selaku pihak terkait I melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran. Selain itu, ia juga mempermasalahkan Calon Anggota DPD NTB nomor urut 35 atas nama Lalu Suhaimi Ismy dengan cara menggunakan pasfoto lama pada Pemilu DPD NTB 2014-2019.

Terkait edit photo diluarbatas kewajaran, hakim memberikan pertimbangan bahwa pemohon dan masyarakat telah diberikan waktu untuk melakukan koreksi. Termasuk keberadaan foto dalam specimen namun kesempatan itu tidak digunakan. Artinya bahwa penggunaan untuk dilakukan koreksi ke publik telah memenuhi asas publisitas, trasparasi dan partisipasi.

’’Terkait dengan penggunaan simbol negara, mahkamah memberikan pertimbangan bahwa logo yang ada pada di baliho tidak bisa diukur dan dapat mempengaruhi perolehan hasil suara. Hal ini sebagaimana putusan MK. No. 186/PHPU.D/XVIII/2010,’’ terang Wahyudin.

Mengenai penggelebungan suara, hakim memberikan pertimbangan, bahwa selisih angka yang didalilkan pemohon sebesar 3.680 suara tidak memiliki signifikansi. ’’Begitu juga Money politic, hakim mempertimbangkan, bahwa pemohon tidak menjelaskan secara konkrit terkait dengan locus maupun tempos,’’ tambahnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here