Kota Bima, katada.id – Ibu rumah tangga (IRT) inisial M warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan. Wanita berusia 30 tahun ini dirudapaksa Ar (26) warga Kelurahan Sambinae, Kota Bima.
Pemerkosaan ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Februari 2024 lalu. Awalnya korban bertengkar dengan suaminya. Setelah itu, suaminya pergi meninggalkan rumah.
Lima hari tak pulang-pulang, korban mencari suaminya di rumah keluarga dan temannya. Saat itu, M menerima pesan dari Ar yang menginformasikan bahwa suaminya sedang berada di rumah.
Mendapat kabar itu, M pun berangkat menuju rumah Ar. Setiba di sana, Ar yang mengaku sebagai teman dekat korban berbuat aneh.
Ia mengintimidasi dan mengajak korban berhubungan intim. Ajakan itu ditolak korban. Namun Ar yang sudah bernafsu memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Cabuli Anak SMA di Dalam Mobil, Pak Kades di Bima Ditangkap Polisi
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan Ar ke Polres Bima Kota. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa Ar sedang berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Ar sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (27/4). Kepada polisi, Ar tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Pejabat Sementara Kasubseksi Pidm Sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun membenarkan adanya penangkapan Ar yang diduga memperkosa M. ’’Pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang sudah diamankan di polres,’’ kata Nasrun dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/4).
Baca juga: Kemendagri Beri 5 Pekerjaan Rumah untuk Pj Wali Kota Bima: Inflasi!
(ain)