MATARAM-Ibu rumah tangga (IRT) asal Sayang-Sayang, Kota Mataram berinisial NR (51) hanya bisa diam digelandang polisi. Ia tertangkap menyimpan dan memilik narkoba jenis sabu, Rabu (21/8).
Dari tangan NR, petugas Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan lima poket sabu seberat 8,44 gram. Selain itu, polisi mengamankan pula skop sabu dan plastik bening.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, tersangka NR sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Berangkat dari informasi itu, anggota menyanggongi rumah pelaku. ’’Anggota curiga dengan gerak gerik seorang perempuan (NR) di dalam rumah,’’ katanya, Rabu (28/8).
Petugas kemudian menyergap tersangka yang saat itu berada dalam kamar. Selanjutnya, petugas menggeledah kamar NR tapi tidak ditemukan barang haram tersebut.
Polisi tidak kehabisan akal. Mereka membuka bantal guling yang ada dalam kamar tersangka. Ternyata benar, di dalam bantal tersebut terdapat sebuah dompet yang di dalamnya berisi lima poket sabu. ’’Poketan siap edar. NR ini kurir, ia menjual sekitaran Mataram,’’ beber kapolres.
NR tidak bisa berkutik lagi setelah ditemukan barang bukti sabu. Ia pun mengakui jika sabu itu miliknya. ’’Saya jual sabu untuk cari tambahan modal usaha catering,’’ ungkap NR.
Ia tak menyangka jika sabu yang disembunyikannya di dalam bantal akhirnya ditemukan polisi. Karena sebelumnya, tak ada orang yang tahu selain temannya asal Lombok Timur. ’’Yang tahu, hanya teman saya itu dan Tuhan,’’ cetusnya. (sm)