Katada

Catut Nama DPRD Mataram dan Polisi di Facebook, Penipu Ini Raup Jutaan Rupiah

Pelaku IB Griantara Yoga diamankan di Polda NTB.

Mataram, katada.id – Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda NTB berhasil mengungkap penipuan lewat media sosial facebook. Pelaku IB Griantara Yoga (25) warga Cakranegara Utara Kota Mataram ditangkap karena melancarkan aksinya dengan mencatut nama polisi dan DPRD Kota Mataram.

Kasus ini dilaporkan Ida Bagus Putu Buana, anggota Polda NTB. Pelaku membuat akun facebook dengan nama Idadir Putu Buana. ”Profil foto yang dipakai adalah foto Ida Bagus Putu Buana. Dengan maksud agar orang percaya kalau akun tersebut milik pelapor Ida Bagus Putu Buana,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (16/4).

Dengan akun facebook itu, Yoga melakukan penipuan. Ia mengirimkan pesan melalui inbok kepada teman-teman pelapor dengan berpura-pura meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk keperluan keluarga.

”Pelaku meminta kepada korban untuk mentrasfer uang ke rekening atas nama pelaku sendiri,” terangnya.

Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, pelaku juga membuat dua akun facebook dengan mencatut nama DPRD Kota Mataram. Yakni I Gede Sudiarta dengan nama facebook I Gede Sudiarta  dan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.

”Sudah ada dua orang yang pernah kirim uang. Dikirim Rp 700 ribu dan Rp 1 juta. Uang yang diperoleh pelaku tersebut digunakan untuk judi sabung ayam online,” bebernya.

Kini pelaku telah diamankan di Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rif)

Exit mobile version