Katada

Catut Nama Polisi, IRT di Mataram Raup Uang Belasan Juta

Pelaku SHY saat diamankan di Polresta Mataram, Selasa (14/2/2023).

Mataram, katada.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SHY asal Gegutu Timur, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram, Selasa (14/2/2023). Ibu satu anak ini diduga menjalankan modus penipuan dengan mencatut nama seorang anggota polisi, Yudi Andreansyah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi, menjelaskan, modus SHY terungkap berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korban. “Yang bersangkutan kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur,” kata Kadek.

Dari pemeriksaan SHY, ia meraup untung belasan jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah di media sosial Instagram.

“Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung,” ujarnya.

Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kasat Reskrim Polresta Mataram. “Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram,” ucap dia.

Korban yang mengaku dirinya salah seorang penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku. “Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah,” ungkap Kadek.

Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

“Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala,” ujarnya.

Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban pada akhir tahun 2022 tersebut dan telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.

Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan,” ucapnya. (ain)

Exit mobile version