Lombok Tengah, katada.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan FA (36) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, BMPF (28). Kasus itu terjadi di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, dan kini dalam proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, mengatakan peristiwa bermula saat korban pulang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Diduga karena rasa cemburu, pelaku menegur korban terkait isu perselingkuhan yang memicu pertengkaran hebat.
“Korban sempat ingin pergi meninggalkan pelaku, namun dicegah. Pelaku kemudian memiting leher korban di atas kasur,” ungkap IPTU Maqnun.
Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus mempertahankan cekikannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri. Pelaku menyangka korban hanya pingsan, lalu menyelimuti tubuh korban sambil menunggu hingga sadar. Namun kondisi korban tidak membaik.
Pelaku kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya. Adik pelaku menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai dokter. Pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Menyadari akibat perbuatannya, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Tengah.
“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk keperluan otopsi,” tegas IPTU Maqnun. (*)













