Mataram, katada.id – M Ali Asgar tega menghabisi istrinya sendiri. Ia cemburu karena istrinya berselingkuh.
Perbuatan Ali diganjar dengan hukuman tinggi. Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ali selama 13 tahun penjara.
’’Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Musleh dalam amar putusannya putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Terdakwa Ali dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dari uraian putusan, pembunuhan itu terjadi Jumat (16/4) lalu. Saat itu Ali bersama istrinya berjualan buah menggunakan mobil pickup di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Mataram, NTB.
Saat itu istrinya menerima telepon dari seorang laki-laki. Cemburu, Ali kemudian menegur istrinya.
Istrinya tak terima ditegur. Sehingga mereka cekcok. Ali marah dan mengambil pisau yang biasanya digunakan untuk mengupas buah dan menikam leher istrinya. Istrinya pun luka parah dan meninggal dunia. (sm)