Katada

Cinta Tak Direstui Calon Mertua, Pria di NTB Sebar Video Begituan dengan Pacar

Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial AY warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram. Ia diduga menyebar video rekaman dirinya berhubungan intim dengan sang pacar.

Perkenalan korban dengan tersangka ini berawal dari game online saat main bareng (mabar) Mobile Legends. Saat itu pelaku sedang bekerja di Bali tetapi asli Lombok.

Ketika pulang, pelaku dan korban bertemu pada Juni 2023. “Sejak pertemuan itu mereka sudah berhubungan sedikitnya 5 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku mengirim rekaman video tersebut kepada seorang kenalan korban. Orang tersebut yang kemudian mengabarkan kepada orang tua korban.

Terkait motivasi tersangka menyebar video yang mempertontonkan hubungan persetubuhannya dengan korban, menurut Yogi, untuk membalas rasa sakit hati kepada orang tua korban.

“Jadi, tersangka ini merasa sakit hati karena sudah di cap buruk oleh orang tua korban, karena memang pelaku ini statusnya residivis. Korban diminta untuk menjauhi tersangka,” kata Yogi

Karena tidak diperkenankan untuk berhubungan lagi dengan korban, AY ini kemudian menjadikan video tersebut senjata untuk mengancam korban.

“Kalau tidak mau bertemu, pelaku ini mengancam akan menyebarkan video itu ke teman-teman dan orang tua korban,” ujarnya.

Orang tua korban yang mengetahui adanya ancaman tersebut meminta korban untuk tidak menghiraukan hal tersebut. “Karena tidak juga ditanggapi, tersangka ini mengirim video itu kepada salah seorang rekan korban. Dari situ kemudian kasus ini dilaporkan,” katanya.

Penyidik telah menetapkan AY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan sejak adanya laporan pada pertengahan September 2023.

“Dari hasil lidik, yang bersangkutan langsung kami tangkap beberapa hari di wilayah Kebon Roek dan terhitung hari ini kami lakukan penahanan dengan status tersangka,” kata Yogi.

Sesuai hasil gelar perkara, jelas dia, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sesuai aturan pidana yang kami terapkan, tersangka kini terancam hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Yogi menjelaskan bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ini datang dari laporan orang tua korban yang ada dalam rekaman video asusila tersebut.

“Pelaku yang ada dalam video itu tersangka dengan korban. Jadi, tersangka yang ambil video, tersangka juga yang menyebar video itu,” ucap dia. (ain)

Exit mobile version