Bima, katada.id – Dua pelaku pencurian berinisial DBH (25) dan AR alias David (25) warga Desa Sakuru, kecamatan Monta, Kabupaten Bima dijebloskan ke penjara.
Kedua ditangkap anggota Polsek Woha karena diduga mencuri ayam milik Arif Kurniawan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menjelaskan, keduanya mencuri ayam korban, Selasa (11/1) lalu. ’’Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda,” jelasnya, Senin (17/1).
Anggota lebih dulu menangkap DBH sekitar pukul 12.40 Wita, Minggu (16/1). Saat itu ia sedang berada di kediaman pamannya di Desa Baralau, Kecamatan Monta. “Pelaku DBH ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Sementara, AR ditangkap saat duduk di pinggir jalan Lintas Desa Sakuru dan Desa Tangga sekitar Pukul 13.20 Wita. ’’Dua pelaku ini adalah residivis kasus pencurian,’’ bebernya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Woha guna diproses hukum lebih lanjut. (izl)