Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Curi Barang Antik, Pria 19 Tahun di Sumbawa Ditangkap Polisi

×

Curi Barang Antik, Pria 19 Tahun di Sumbawa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku AS diamankan bersama barang bukti curiannya, Minggu malam (6/2/2022).

Sumbawa, katada.id – Seorang remaja inisial AS (19) warga Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, ditangkap polisi, Minggu malam (6/2/2022).

Ia diduga membobol rumah salah seorang warga di Desa Uma Beringin, Jumat (4/2/2022). ’’AS diringkus di salah satu kos-kosan di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes,’’ terang Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, Senin (7/2/2022).

Example 300x600

Dalam aksinya, AS mengambil barang antik milik korban, yakni 13 lembar uang kertas pecahan Rp100, 7 lembar uang kertas pecahan 1 riyal, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah jam rolex emas.

Selain itu, ia juga mengambil 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok, dan 1 buah pisau.

’’Barang bukti tersebut sudah diamankan juga di polres,’’ beber Sumardi.

Ia mengungkapkan, barang-barang antik ini memang koleksi korban. ’’Barang-barang tersebut diambil dari dalam lemari pakaian korban,’’ ujarnya.

Saat penangkapan AS tidak melawan. Ia mengakui perbuatan mengambil barang antik milik korban. ’’Saat ini AS sudah ditahan di polres,” tandasnya. (aw)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *