Sumbawa, katada.id – Seorang remaja inisial AS (19) warga Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, ditangkap polisi, Minggu malam (6/2/2022).
Ia diduga membobol rumah salah seorang warga di Desa Uma Beringin, Jumat (4/2/2022). ’’AS diringkus di salah satu kos-kosan di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes,’’ terang Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, Senin (7/2/2022).
Dalam aksinya, AS mengambil barang antik milik korban, yakni 13 lembar uang kertas pecahan Rp100, 7 lembar uang kertas pecahan 1 riyal, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah jam rolex emas.
Selain itu, ia juga mengambil 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok, dan 1 buah pisau.
’’Barang bukti tersebut sudah diamankan juga di polres,’’ beber Sumardi.
Ia mengungkapkan, barang-barang antik ini memang koleksi korban. ’’Barang-barang tersebut diambil dari dalam lemari pakaian korban,’’ ujarnya.
Saat penangkapan AS tidak melawan. Ia mengakui perbuatan mengambil barang antik milik korban. ’’Saat ini AS sudah ditahan di polres,” tandasnya. (aw)