Mataram, katada.id – Seorang residivis bernama Muhammad Mutawali alias MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram usai mencuri dompet milik seorang polisi wanita (polwan) Polda NTB.
MM menjalankan aksi pada 11 Juli 2025 di depan sebuah toko di kawasan Pagesangan, Kota Mataram. MM diketahui mencuri dompet berisi ponsel milik korban, yang kemudian digunakannya untuk mengakses mobile banking dan aplikasi pinjaman online.
“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan, Selasa (15/7).
Kecurigaan korban terbukti. Setelah mengecek aplikasi mobile banking di ponsel tersebut, diketahui ada transaksi mencurigakan.
“Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban,” jelas AKP Regi.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,9 juta. Rinciannya, Rp10,9 juta ditransfer ke rekening lain, sementara sisanya berasal dari pencairan pinjaman online lewat akun Shopee korban.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Tanjung Karang. Barang bukti berupa ponsel korban juga diamankan.
Kepada polisi, MM mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, dan membeli narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba,” kata Regi.
MM diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)