Kota Bima, katada.id – Dua pelajar SMA asal Soromandi, Kabupaten Bima berinisial MH (17) dan RA (17) ditangkap polisi, Rabu malam (9/2/2022). Keduanya diduga mencuri HP di salah satu kos-kosan di Lingkungan Tolobali, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Selain MH dan RA, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota menangkap juga dua orang penadah. Yaitu LF, perempuan, mahasiswa, warga Kecamatan Asakota, Kota Bima dan AM warga Rasana’e Barat, Kota Bima. ’’Dari tangan mereka diamankan 2 unit HP curian,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Kamis (10/2/2022).
Pelaku MH dan RA yang masih di bawah umur ini menjalankan aksi sekitar pukul 16.00 Wita, 11 Januari lalu. Keduanya diduga mencuri HP milik korban AMR (17) warga Kecamatan Belo , Kabupaten Bima.
Ceritanya, sebelum meninggalkan kamar kos, korban menaruh HP di bawah bantal di springbet kamar kosnya. Sedangkan HP adik korban dicas di atas springbet.
Setelah itu, korban dan adiknya pergi salat Ashar ke Masjid Al Muhajirin Tolobali. Sekembalinya, korban melihat pintu kamar kosnya dalam keadaan terbuka. Bantal di atas springbet telah berantakan. Kemudian korban mencari HP miliknya dan adiknya, ternyata sudah tidak ada. ’’Korban melapor ke polres,’’ ujarnya.
Hampir sebulan menyelidiki, Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero mengetahui keberadaan HP korban. Mereka menuju Kecamatan Asakota dan sesampainya di lokasi langsung mengamankan LF.
Dari pengakuan LF, HP tersebut dibeli dari MH seharga Rp1,1 juta. Kemudian, tim bergegas mencari MH serta RA dan berhasil menangkapnya di Lingkungan Tambana, Kecamatan Asakota.
Kepada polisi, keduanya mengaku telah mengambil 2 HP korban. Sementara, 1 HP lainnya sudah mereka juga di Kelurahan Tanjung. ’’Kami amankan AM bersama barang bukti HP. AM mengaku ia membeli Rp250 ribu dari para pelaku,’’ ungkap Kasat.
Selanjutnya, dua pelaku pencurian dan penadah dibawa ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (red)