Bima, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Bima menangkap oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bima berinisial AH (25) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.
Ia ditangkap karena mencuri HP milik seorang mahasiswa, Raden Muhammad Adhar (19) warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo.
Pelaku AH ditangkap saat berjaga di kediaman Wakil Bupati Bima (Wabup) Dahlan M Nur di Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (2/3).
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar membenarkan telah menangkap AH. Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan HP, kartu ATM dan potongan sim card milik korban.
Adhar menerangkan, pencurian itu terjadi Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu korban bersama teman-temannya bermain sepak bola di Lapangan Dena Kecamatan Madapangga. Korban menyimpan HP dan barang lain di sepeda motor yang di parkir di bench pemain.
Setelah selesai bermain, korban hendak pulang ke rumah namun HP miliknya sudah hilang. ’’Korban melaporkan kehilangan HP ke Polsek Madapangga,’’ ungkapnya.
Berdasarkan dari laporan polisi tersebut, Tim Puma Polres Bima dan Unit Reskrim Polsek Madapangga melakukan penyelidikan. Awalnya anggota melakukan penyelidikan keberadaan HP menggunakan GPS. Sehingga mendapatkan titik koordinat keberadaan HP korban di wilayah Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
’’Tim meluncur ke Desa Tente, tepatnya di pos penjagaan Pol PP di kediaman wakil bupati Bima. Kemudian anggota langsung mengeledah salah satu anggota Pol PP yang sedang berjaga dan lalu menemukan HP milik korban yang hilang,’’ ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Madapangga guna diproses hukum lebih lanjut. (izl)