Bima, katada.id – Seorang pelajar berinisial WN (18) warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap personil Polsek Bolo sekitar pukul 16.30 wita, Sabtu (14/11).
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan, WN ditangkap lantaran mencuri HP milik korban Ramadhan (43) warga Desa Nggembe.
“Sekitar dua bulan lalu HP diduga diambil oleh WN saat adik korban meminjam untuk berfoto-foto,” ungkapnya.
Setelah itu, korban melihat HP miliknya yang hilang dipegang oleh adik WN. Lalu korban meminjam untuk mengeceknya. Korban merasa yakin HP tersebut miliknya.
“Korban langsung menghubungi dan melaporkan WN ke Polsek Bolo,” ujarnya.
Kemudian, personil Polsek Bolo langsung mendatangi rumah WN dan menangkapnya. “WN beserta barang bukti HP dibawa ke Polsek Bolo untuk di proses lebih lanjut.” tutup Hanafi. (izl)