Mataram, katada.id – Mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial HMS (22) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram.
Gadis asal Kabupaten Lombok Timur ini diduga mencuri iPhone 11 milik teman kosnya sendiri.
Polisi juga menangkap penadah berinisial A (25) warga Cakranegara Kota Mataram. Ia ikut diamankan atas dugaan ikut serta dalam pertolongan jahat karena membeli iPhone 11 tersebut dari HMS.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Satuan eskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya menerangkan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di kamar kos korban di Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Mataram, akhir Agustus lalu.
Saat itu korban menaruh iPhone di sebelah tempat tidurnya dalam keadaan dicas. “Kemudian korban tidur,“ terangnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).
Setengah jam kemudian, korban terbangun dan melihat iPhone sudah tidak ada. Korban sempat mencoba mencarinya namun tidak ditemukan. Sehingga ia melaporkan ke Polresta Mataram.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan iPhone milik korban di tangan A. Dari keterangan A, ia mengaku membeli iPhone dari HMS.
Sementara, HMS mengaku telah mengambil iPhone korban dan menjual ke salah satu konter HP yang kala itu diterima A dengan harga Rp 4,5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki laptop teman yang rusak oleh HMS,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku HMS dan A serta barang bukti diamankan di Polresta Mataram. (ain)