Katada

Curi Kartu ATM, Kuras Duit Korban Puluhan Juta, Hasilnya Dikasih ke Pacar dan Pesta Sabu

Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Putu Bujanggan (kanan) menunjukan barang bukti uang tunai yang diamankan dari para pelaku.

Mataram, Katada.id – Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Ampenan. Pelaku Hariadi alias Lutung (28) dan Rahmat (19) warga Dayan Peken berhasil dibekuk.

Awalnya, Hariadi yang merupakan residivis kasus curnamor beraksi sendirian. Ia masuk ke rumah korban lewat jendela ruang tamu dengan cara mencongkel. Setelah itu pelaku mengambil tas kerja milik korban yang ditaruh di ruang tamu.

’’Saat itu korban sedang istirahat, dan saat terbangun tas miliknya sudah hilang. Tas korban itu berisi HP, uang tunai Rp 200 ribu, kartu ATM Bank NTB dan Mandiri dan KTP,’’ kata Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Putu Bujangga kepada wartawan, Sabtu (8/2).

Sadar tas berisi surat penting dicuri, korban lantas mengecek rekening di Bank NTB. Diketahui terjadi transaksi tarik tunai sebanyak 9 kali dan 3 kali transfer ke rekening lain. Sedangkan ATM Mandiri diketahui terjadi transaksi tarik tunai sebanyak 5 kali dan 1 kali transfer. ’’Uang yang rekening Bank NTB dan Bank Mandiri milik korban terkuras habis,’’ terangnya.

Atas laporan korban, anggota Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dari data rekaman CCTV saat melakukan transaksi di mesin ATM Bank NTB. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmat.

’’Kami lebih dulu menangkap RA (Rahmat). Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lain,’’ ungkapnya.

Bermodalkan keterangan Rahmat, petugas memburu Hariadi. Tak lama berselang, polisi berhasil meringkus Hariadi tanpa perlawanan. ’’Pelaku HR (Hariadi) mengaku beraksi sendirian,’’ ujar Bujangga.

Untuk menguras uang di ATM korban, Hariadi meminta bantuan Rahmat. Pertama mereka menarik uang di ATM Bank NTB korban di Kebon Roek Rp. 9.400.000. Selanjutnya ditransfer sejumlah Rp 22 juta ke rekening lain.

Sedangkan uang korban di ATM Bank Mandiri ditransfer ke rekening lain sebesar Rp 14 juta. Total uang korban yang dikuras Rp 45.400.000. ’’Korban mengetahui PIN ATM korban dengan cara memindahkan kartu HP. Kemudian dimasuk ke HP pelaku. Dan nomor PIN ATM itu tersimpan di kartu HP korban,’’ tambahnya.

Uang korban itu digunakan para pelaku untuk bermain judi online. Selain itu digunakan juga untuk foya-foya, pesta narkoba dan bayar hutang. ’’Dikasikan juga ke pacarnya Rp 5 juta. Habiskan di kafe juga dan beli sabu Rp 1 juta serta beli pakaian,’’ tutupnya.(sm)

Exit mobile version