Curi Keris Pusaka, Seorang Pemuda di Lombok Mengaku Uangnya buat Beli Sabu

0
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur menunjukan salah satu keris yang dicuri pelaku PA.

Mataram, katada.id – Pencuri keris pusaka dan dua bayonet berinisial PA alias PL (22) ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara. Keris yang dicuri bukan milik orang sembarangan. Keris tersebut milik seorang pemuka agama (pedande) di Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

’’Pelaku kita tangkap beberapa hari lalu di Karang Medain. Dia mencuri keris pusaka milik pemuka agama di sana. Pelaku juga sempat kerja di sana sebelumnya,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu (15/4).

Kronlogisnya, pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Cakranegara Utara. Pencurian itu terjadi hari Sabtu 4 April. Pelaku memanjat depan rumah milik korban. Upayanya membuka pintu rumah korban tidak berhasil.

Ia tetap memaksa dan merusak pintu kemudian masuk. Pelaku kemudian masuk ke kamar suci (gedong suci). Tempat itu digunakan pemilik rumah untuk menyimpan barang pusaka. Setelahnya pelaku leluasa mengambil barang pusak milik korban.

’’Ada tiga buah keris yang dicuri. Ada juga bayonet kuno yang terbuat dari besi ukuran 25 centimeter. Kerugian korban sekitar Rp 30 juta,’’ paparnya.

Karena barang miliknya hilang, korban melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi, identitas tersangka dikantongi petugas. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Karang Medain.

’’Dia bersembunyi dan kita tangkap di rumah neneknya di Karang Medain. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diperiksa,’’ bebernya.

Di hadapan petugas, pelaku menjual keris pusaka dan bayonet kuno seharga Rp 400 ribu. Harga yang tergolong murah untuk ukuran keris pusaka. Kini kepolisian masih mencari satu keris lagi yang sudah dijual pelaku. ’’Pengakuannya untuk hura-hura. Beli sabu juga,’’ ungkap Zaki.

Sementara, pelaku PA mengaku datang dan beraksi seorang diri ke rumah korban. Ia pun masuk dengan memanjat tembok depan rumah korban.

’’Saya beraksi seorang diri,’’ katanya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here