Dompu, katada.id – Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil menangkap YM (21) warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja sekitar pukul 22.00 wita, Selasa (16/3).
Ia mencuri kotak amal di masjid Ar-Rahman di Kompleks Perumahan Karijawa, Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Selain kotak amal, YM juga menggasak handphone milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu.
Baca Juga: Gadis 16 tahun di Bima diduga diperkosa pacar dan 4 temannya
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, saat itu Yarham menaruh handphone di sampingnya dan tidur di salah satu ruangan masjid, Selasa (16/3). Sekitar pukul 04.00 wita, marbot datang ke masjid dan mendapati Kotak Amal sudah raib. “Marbot dan Yarham kemudian melaporkan ke polres,” ungkapnya.
Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Katim Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Pria beristri dan wanita bersuami di Bima digerebek warga saat indehoi di rumah kosong
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat gambaran pelaku. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di depan Masjid Raya, Dompu.
“Saat diinterogasi, YM tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)