Mataram, katada.id – Seorang pegawai Puskesmas Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial BMM (24) ditangkap polisi. Wanita asal Selagalas, Mataram ini diduga mencuri laptop milik rekan kerja di puskesmas setempat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menerangkan, korban awalnya menaruh laptop di atas meja kerjanya, Rabu (30/10). Kemudian, korban pergi ke aula untuk mengikuti analisa dan evaluasi (Anev) yang diadakan di puskesmas setempat.
Usai mengikuti Anev, korban tidak melihat lagi laptop di atas mejanya. Saat itu, korban berpikir sudah dimasukkan ke dalam tas miliknya. Keesokan harinya korban baru sadar bahwa laptopnya hilang.
“Saat itulah korban melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya sempat berusaha mencari keberadaan laptop tersebut,” ungkap Regi, Kamis (14/11).
Selang beberapa hari, BMM yang diduga mengetahui korban telah lapor polisi, diam-diam mengembalikan laptop. Ia menaruh laptop di dalam lemari di puskesmas tersebut.
“Jadi, saat kejadian karena melihat ruangan tempat laptop tersebut berada dalam keadaan sepi, sementara seluruh Pegawai ikut Anev di aula, terduga langsung mengambil dan membawa pulang secara diam-diam tanpa diketahui korban,” ujarnya.
Pelaku BMM disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. “Terduga berikut barang bukti satu unit laptop sudah diamankan di Mapolresta Mataram,” tandasnya. (rl)