Katada

Curi laptop, remaja 18 tahun di Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta miras

Pelaku RS saat diamankan di Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap remaja 18 tahun berinisial RS (18) warga Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Ia ditangkap lantaran mencuri laptop di rumah korban Haerul Januari lalu.

Tim Puma menangkap RS saat sedang pesta minuman keras (Miras) di Pasar Karang Bulayak, Lombok Tengah, Rabu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RS dikabarkan ingin menjual laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.

“Kami sudah mengantongi identitas tersangka. Sebelum ditangkap, anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang minum-minuman keras di pasar,” ujar Indra Permana, Sabtu (31/10).

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, RS mengaku mencuri dua laptop, TV dan dua HP milik korban Haerul.

’’Saat ditangkap kami amankan satu unit laptop. Saat ini pelaku dan berang bukti sudah diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya. (one)

Exit mobile version