Katada

Curi Mesin Giling Padi, Dua Pemuda di Donggo Bima Ditangkap Polisi

Pelaku AR dan HR diamankan di Polsek Donggo, Rabu (16/2/2022).

Bima, katada.id – Polsek Donggo menangkap pelaku pencurian mesin penggiling padi. Dua orang pemuda asal Dusun Mangge, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima inisial AH (20) dan HR (23) dibekuk Rabu (16/2/22).

Keduanya mencuri mesin giling padi milik korban Muhtar warga Desa Rasa Bou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dari tangan mereka, polisi mengamankan mesin giling padi dan motor Jupiter MX tanpa plat nomor.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menerangkan, terungkapnya kasus pencurian berawal saat keduanya mengangkut hasil curiannya dengan motor. Saat melintas di jalan lintas Kecamatan Bolo-Desa Mbawa, tepatnya di So Piri Nara, mereka berpapasan salah seorang anggota Polri Aipda Ilyas.

Curiga, Ilyas menghadang dan menanyakan asal usul barang yang diangkut dua pelaku. Usai mendengar pertanyaan itu, keduanya kabur meninggalkan motor dan barang curiannya.

’’Anggota Polsek Donggo langsung mengamankan barang bukti dan mencari tahu pemilik mesin dan motor tersebut,’’ ujarnya.

Setelah dicari tahu, ternyata mesin giling padi itu milik korban Muhtar. Tak butuh waktu lama, anggota mengantongi identitas para pelaku.

Pelaku AH berhasil diringkus di kediamannya Desa Mbawa. Sementara rekannya HR alias Here dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. ’’Pelaku sudah diamankan di Polsek Donggo untuk diproses lebih lanjut,’’ tandas dia. (aw)

Exit mobile version