Dompu, katada.id – Timsus Macan Polsek Dompu Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah EU warga Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu orang pelaku inisial AF warga Kandai Satu dibekuk, akhir pekan lalu. Dari tangan FA diamankan barang bukti mesin pompa air dan uang tunai Rp200 ribu.
Kepada polisi, AF mengaku beraksi bersama rekan-rekannya inisial DI, IY, TO, AA dan SA, yang saat ini masih dalam pengejaran. “Aksi para pelaku tersebut diakomodir oleh terduga pelaku berinisial FA,” ungkap Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, Senin (12/12/2022).
Kapolsek menerangkan, pelaku FA ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Anggota pun bergerak menuju kediaman FA dan menangkapnya.
“Sementara ini pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran,” terang kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AF juga mencuri mesin pemotong besi di rumah korban lain, JH di Lingkungan Karijawa, Dompu. “Mesin gerinda FA jual dengan harga Rp150 ribu,” tandasnya.
Kini, FA telah diamankan bersama barang bukti di polsek untuk diproses lebih lanjut. (ain)