Katada

Curi motor di Pemkab Bima, pemuda asal Dadibou ditangkap di rumah mertuanya

Tim rajawali bersama Pelaku SN saat diamankan di Polsek woha.

Bima, katada.id – Tim Rajawali Polsek Woha meringkus pelaku pencurian motor berinisial SN alias Moko (23) warga Dusun Kawinda, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Minggu (14/2).

Ia ditangkap tim Rajawali di rumah mertuanya di Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pelaku SN ini mencuri motor merek Vixion milik Gunawan (32) warga kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. ’’Korban ini salah satu honorer BPBD,” katanya. Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi

Pelaku SN melancarkan aksinya Selasa (22/2) di halaman parkir kantor BPBD Kabupaten Bima. Pelaku SN mencuri motor bersama temannya Amran (24), mahasiswa asal Desa Dadibou.

“Amran ditangkap 24 Desember 2020 lalu dan saat ini di Polres Bima serta barang bukti sepeda motor curian mereka,” jelasnya

Penangkapan SN berawal dari Informasi yang diterima Kanit Sabhara Polsek Woha Bripka Andi Maulana dari paman SN, Jahri, Sabtu (13/2). Jahri memberitahukan keberadaan SN di Kabupaten Dompu dan akan menyerahkan diri.

’’SN tidak pernah merasa nyaman dan selalu ketakutan selama dalam pelarian karena selalu dicari Tim Rajawali Polsek Woha maupun Tim Puma Polres Bima,” ujarnya.

Pada Minggu (14/2), tim Rajawali mendapatkan konfirmasi bahwa SN berada di rumah mertuanya di Desa Dadibou. “Tim menuju lokasi untuk menjemput terduga pelaku SN dan sekarang sudah ditahan di Polsek Woha,” tutupnya. (izl)

Exit mobile version