Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima menangkap AL alias Galang (26) warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Maling motor ini diborgol sekitar pukul 11.00 wita, Rabu (31/12). Ia pun harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi.
Penangkapan Galang ini dipimpin Aipda Gatot Wahyudi. Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Risa. ’’Pelaku sudah ditahan di polres,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Kamis (1/1).
Ia menjelaskan, pelaku AL mencuri sepeda motor milik korban Arifuddin di Desa Naru Kecamatan Woha. Ia beraksi pada pukul 03.00 wita, Minggu (27/3/2020).
’’Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak grendel pintu. Kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy,’’ terangnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (izl)