Katada

Curi motor, pria asal Woja ditangkap polisi

Pelaku IW saat diringkus oleh polisi.

Dompu, katada.id – Tim Puma Polres Dompu menyeret pria berinisial IW alias Bageto (40), warga asal Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (7/3).

Bageto ditangkap karena mencuri Honda Sonic milik korban Iwansyah (40) warga Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah menuturkan, awalnya motor itu dipakai oleh anaknya untuk pergi nonton acara hiburan bersama temannya,di Lingkungan IV, Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, Rabu (3/3).

Setibanya di Monta baru, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tuju.

“Saat hendak pulang mereka tidak menemukan motornya. Keduanya panik dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya, namun gagal,” ujar Hujaifah

Akhirnya mereka memberanikan diri memberitahu orang tuanya, Iwansyah. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut dan menangkap siapapun pelakunya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Puma yang dipimpin Ipda Zainul Subhan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor korban.

Sementara IW, baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma, saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan (cabang) Kodim Dompu.

“IW sudah ditahan di polres. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara.” tutupnya. (izl)

Exit mobile version