Katada

Curi Motor Teman, Lalu Digadaikan, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi

Tersangka Rames saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bayan, Senin (7/10). (Dok Polsek Bayan)

Lombok Utara, katada.id – Anggota Polsek Bayan menangkap pria berinisial USM alias Rames sekitar pukul 18.15 Wita, Senin (7/10). Warga Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diduga mencuri motor temannya, lalu menggadaikannya.

Rames menjalankan aksinya sekitar pukul 13.00 Wita, 25 September lalu. Ia mengambil motor di halaman rumah seorang warga di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya menuturkan, awalnya Apriandi meminjam motor Honda Beat milik Marleni. Kemudian, ia mendatangi rumah Dino di Desa Anyar.

Saat Apriandi sedang tertidur di rumah Dino, Rames keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan.

“Rames mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban Marleni yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino,” jelas kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).

Selanjutnya, tersangka langsung menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui oleh Dino maupun Apriadi. Kemudian kendaraan tersebut digadaikan Rames.

Korban pun melaporkan ke Polsek Bayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota

bersama tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti motor Honda Beat korban yang diketahui telah digadaikan di Dusun Oman Telaga.

“Tim langsung bergerak untuk mengamankan barang bukti yang digadaikan kepada seseorang berinisial AG senilai Rp 3 juta,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, AG mengaku bahwa motor tersebut digadaikan oleh Rames. “Anggota kemudian menangkap Rames dan sekarang telah ditahan di polsek bersama barang bukti,” tandasnya. (rl)

Exit mobile version